News

KPI minta lembaga penyiaran tidak siarkan Iklan berhubungan Parpol

| Kamis 04 May 2017 10:11 WIB | 1736




MATAKEPRI.COM, Semarang  – Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai permintaan untuk tidak menayangkan iklan politik di luar masa kampanye yang ditandatangani oleh Yuliandre Darwis dan ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPID Jawa Tengah Sonakha Yudha Laksana.

“Iklan politik yang tidak boleh disiarkan di luar masa kampanye sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk, iklan kampanye, himne partai politik, mars partai politik dan lagu lainnya terkait partai politik,” kata Sonakha di Semarang, kemarin, sepertri dilansir suaramerdeka.com.

Surat edaran yang berisi permintaan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menanyangkan hal-hal tersebut di atas dimaksudkan, untuk menjaga netralitas lembaga penyiaran dan tidak mengutamakan golongan tertentu.

“Untuk itu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pusat perlu mendorong terciptanya iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Bagi lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan permintaan ini maka sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 akan dikenai sanksi administratif bertahap berupa, teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberi perpanjangan ijin sampai dengan pencabutan ijin penyelenggaraan penyiaran.

Permintaan untuk tidak menyiarkan iklan politik di luar masa kampanye ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 dan Nomor 02/P/KPI/03/2012.

Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran menurut UU Penyiaran, adalah milik negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat. Status frekuensi ini sesungguhnya hanya barang pinjaman. (***)



Share on Social Media