Batam

Pengadilan Panggilan Saksi Ahli dari Bea Cuka Terkait Rokok Marlboro Palsu

| Kamis 04 May 2017 22:57 WIB | 2841




MATAKEPRI.COM, Batam - Zulfiobi, Sales Rokok Marlboro palsu dihadirkan dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi Rabu(3/5/2017)

Dalam persidangan tersebut dihadirkan 2 saksi bea cukai leorencius pardosi dan bibenz Arsnal dan juga sales zulfiobi.

Zulfiobi menuturkan bahwa tidak mengetahui rokok tersebut adalah rokok palsu dan ini merupakan transaksi yang kedelapan kalinya.

Saksi leo menuturkan bahwa informasi terkait penjualan  8 februari di tangkap 9 februari  ada 4 katon merek marlboro.

"Sedang transaksi didepan mulia dan informasi dari masyarakat berbeda bentuk dan rasanya"ucap saksi leo saat ditanya terkait informasi yang didapatkan oleh majelis hakim. 

Saksi obi mengatakan bahwa selama ini tidak ada komplen malah banyak yang minta karena harganya murah. " Harga normalnya Rp 204 ribu kalau beli yang palsu Rp 125 ribu kemudian dijual Rp 190 ribu," jelasnya.  

Terdakwa haryanto budi utama alias asia membenarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU penganti Rumano.

"Agenda keterangan saksi Rabu 10 April" tutup hakim ketua Zulkifli.(*)




Share on Social Media