Batam

Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Dibekuk Polisi

| Senin 08 May 2017 17:54 WIB | 2819




MATAKEPRI.COM, Batam - Ekspos Polda Kepri terkait tangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada PT. Sumber Alpaharia Trijaya (Alfamart) pada Rabu(19/4/2017) silam. 

Ekspos yang di laksanakan pada Pukul 07.30 WIB ini, dilangsungkan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri dengan dihadiri secara langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Danguskamlabar, Danrem 033/WP , Pangdam, Danlantamal IV. 

Dalam penangkapan ini, berawal dari adnya laporan kepada pihak kepolisian dari korban yang bernama Ramadanil Radiansyah (26) asal sungai liput.

Dalam pengakuannya, Ramadanil saat itu sedang mengecek barang dan tiba-tiba seorang pelaku membawa parang dan mengancam korban apabila tidak ikuti perintahnya korban akan di bunuh.

Saat korban berhasil melarikan diri ternyata di depan pintu masuk sudah ada 3 pelaku lagi menggunakan senjata tajam dan memaksa korban masuk untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang. 

Atas dasar laporan tindak pencurian dengan kekerasan, tersebut anggota OPSNAL Polsek Batam kota bersama OPSNAL Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku.

Dan pada Rabu (3/5/2017) pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan pelaku berinisial DA di Kampung Melayu Tembesi, dilanjutkan ke Pelaku berinisial NH dan DS di Sekupang, kemudian pelaku berinisial MA di Sei panas.

Dari hasil tangkapan tersebut barang bukti yang di amankan antara lain, 2 pisau dapur, 1 buah parang , 3 Helm, 1 tas bewarna hitam , 1 jaket warna merah , 1 jaket warna hitam , 1 celana jens, 2 unit handphon merk Nokia.

Akibat perlakuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(putra)



Share on Social Media