Batam

Persidangan Kasus Penyelundupan Narkotika 26,6 Kg di Lukisan ditunda

| Senin 29 May 2017 21:55 WIB | 1925




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 26,6 Kg dalam lukisan 'Bunda Maria Menggendong Anak' dengan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/5/2017).

Kali ini, persidangan digelar guna mendengarkan keterangan saksi. Namun akhirnya ditunda setelah ketidakhadiran Panitera.

"Panitera tidak datang dan persidangan ditunda,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel dan Ketua Majelis hakim Endy. 

Penasehat hukum Tantimin mengatakan tiba-tiba saja persidangan ditunda, dan terdakwa langsung dibawa ke sel tahanan. Seharusnya persidangan berlangusng sekitar satu hingga dua jam. 

"Saya tidak mengerti, seharusnya Hakim ketok sidang lalu ditunda besok atau minggu depan. Ini tidak ada," Ungkap Penasehat Hukum terdakwa saat ditanya terkait penundaan tersebut. (pat)




Share on Social Media