News

Ini Buktinya Jaga Etika dan Kehormatan, Peradi Pecat 12 Advokat

| Senin 12 Jun 2017 10:43 WIB | 3209



ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM, Jakarta - DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan eksekusi dengan memecat Sebanyak 12 advokat. Selain memecat 12 advokat tersebut, Peradi juga memberbentikan sementara 66 advokat, memberikan peringatan keras pada 22 advokat dan peringatan biasa pada 8 advokat.

"Pelaksanaan eksekusi dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua DPC Peradi setempat," ujarnya Sekjen Peradi, Thomas E. Tampubolon, dalam siaran pers DPN Peradi dilangsir di galamedia.com, Senin (12/6/2017).

Eksekusi hukuman 108 advokat itu, mulai dari Januari 2017 menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Peradi. Tujuannya, untuk menjaga etika dan kehormatan profesi advokat Peradi.

"Sejak Januari 2017, DPN Peradi telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan sanksi terhadap 108 advokat," katanya seperti dilansirkan detik.com.

Menurut Thomas, Komisi Pengawas Peradi merupakan organ organisasi yang diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan tugasnya melakukan pengawasan.

"Tugas pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan," ujar Thomas.

Selain mengeksekusi hukuman, Ketua Umum DPN Peradi, H. Fauzie Yusuf Hasibuan, juga melantik jajaran pengurus Komisi Pengawas Peradi yang diketuai Binsar S. Sitompul.***




Share on Social Media