News

Bagaimana Kepri? Pemprov Jabar Klaim Sudah Terapkan Amanat UU Informasi Keterbukaan Publik

| Rabu 14 Jun 2017 03:39 WIB | 1476



ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan beberapa langkah sebagai upaya penerapan UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 61/2010. Langkah yang sudah dilakukan itu, di antaranya dengan membentuk Keputusan Gubernur No.175 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Hal itu terungkap dalam sambutan gubernur yang disampaikan Kepala Diskominfo Pemprov Jabar, Anton Gustoni saat membuka diskusi publik tentang keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat, Selasa (13/6/2017) di Ruang Menara Gedung Sate Bandung.

Menurut Anton Gustoni, selain lahirnya Kepgub tentang pembentukan PPID ini, juga dilakukan penyampaian Surat Edaran Gubernur tentang pembentukan PPID kepada seluruh perangkat daerah di Jawa Barat, dan kemudian dilanjutkan pembentukan dan penyusunan "Daftar Informasi Publik", oleh PPID Utama.

"Semangat keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pelaksanaan demokrasi dan sebagai upaya pemberantasan tindak korupsi. Oleh karena itu, PPID akan mendorong badan-badan publik untuk menyediakan informasi publik yang pada gilirannya akan menciptakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, jelas Anton diberitakan galamedianews.

Menurut Kadiskominfo, Anton Gustoni, Gubernur Ahmad Heryawan mengapresiasi adanya diskusi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat. "Mudah-mudahan hasil diskusi ini bermanfaat bagi badan publik dalam upaya menciptakan keterbukaan informasi publik", pungkasnya.

Diskusi Publik yang diprakarsai Komisi Informasi Jabar ini, diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi kepemudaan, dinas/badan Prov.Jabar, Polri, unsur kepakaran dengan menghadirkan dua nara sumber, yaitu, Prof.DR.Asep Warlan dan Prof.DR. Nana Mariyana.***



Share on Social Media