Batam

Dua Kakak Beradik Menjadi Kurir Sabu - sabu

Maman | Rabu 20 Sep 2017 19:28 WIB | 1122



Kedua terdakwa saat di persidangan, Rabu(20/9/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Seharusnya yang nama nya saudara harus saling menjaga bukan saling menjerumuskan bahkan saling bekerjasama untuk menjual narkoba. Seperti kedua terdakwa bersudara Lukman bin Otot alias lukman bersama adiknya Zainuddin bin Otot alias udin yang ditangkap karena narkoba. 

Keduanya tertangkap pada jumat (21/4/2017) sekitar 01.30 Wib bertempat baloi persero dengan barang bukti satu kaleng minuman pocari sweat yang didalannya berisi satu bungkus sabu-sabu yang beratnya 99 gram, satu kaleng minuman cool orange yang berisi satu bungkus sabu - sabu seberat 98 gram dan satu kaleng minuman unifresh kedelai yang berisi satu bungkus sabu - sabu seberat 50 gram, satu bungkus tablet warna kuning yang berlogo apple diduga pil ekstasi sebanyak 99 butir seberat 28,3 gram, dua bungkus pil ekstasi yang masing - masing seberat 27,8 gram yang berisi 98 pil.

Berdasarkan penimbangan Badan Narkotika Nasional kepulauan Riau pada hari sabtu (22/4/2017) barang bukti yang disita dari kedua terdakwa dibaloi persero yang dtitotal keseluruhan dengan penimbangan 247 gram sabu - sabu dan 394 butil pil ekstasi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri menyimpulkan bahwa barang bukti dari kedua korban mengandung  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sedangkan pil ekstasi yang berlogo apple bahwa mengandung TFMPP : 1-(3-(trifluorkmetil)fenil) piperazin dan tetdaftar dalam golongan satu nomor urut 99 dan terdaftar dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam Persidangan, Susanto martua, SH selaku jaksa penuntut umum kedua tersangka tidak memiliki atau mempunyai izin yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri memiliki, menyimpan dan menguasai, atau menyediakan narkotika. 

Oleh JPU perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Juliadi)



Share on Social Media