Batam

UMK Kota Batam Tahun 2018 Naik Sekitar 8,71 %, Dari Rp 3.241.125 Menjadi Rp 3.523.427

Maman | Selasa 31 Oct 2017 18:09 WIB | 1737



Rudi Sakyakirti kadisnaker Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Batam mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (27/10/2017) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja UMK Batam tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 3.523.427.

"Hasilnya sudah kami sampaikan, apakah sudah diproses atau seperti apa kami belum terima informasi lagi," kata Rudi, Selasa (31/10/2017). 

Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427 per bulan.

Menurutnya penyampaian hasil rapat tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk mengusulkan UMK Batam kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun untuk ditetapkan.

“Bisa dipertimbangkan nanti usulan tersebut,Ya kami berharap pembahasan ditingkat provinsi bisa berjalan dengan baikkatanya,” katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil rapat tersebut, pada dasarnya semua menyetujui angka tersebut. Namun buruh tetap mengajukan beberapa usulan dalam pembahasan UMK Batam diantaranya menolak penetapan UMP Batam berdasarkan PP No 78 Tahun 2015.

"Hingga saat ini mereka masih menolak, tapi intinya kemarin kami sudah sepakat dengan angka tersebut, makanya langsung kami serahkan kepada pimpinan," ujarnya.

Selain penolakan PP No 78, Rudi mengatakan bahwa mereka juga menyampaikan usulan untuk dibentuk asosiasi sektor usaha, karena hingga saat ini pembahasan upah sektor belum memiliki upah sektor.

"Mereka minta kami (wako dan gubernur) untuk memfasilitasi pembentukan asosiasi ini," kata Rudi.(juliadi) 



Share on Social Media