Batam

Terpidana Tanasseelan Balu Setir Terdakwa Syafrizal Dari Dalam Lapas

Maman | Rabu 08 Nov 2017 12:56 WIB | 1939




MATAKEPRI.COM, Batam -  Terpidana Tanaselan Balu alias Seelan, Warga Malaysia penyelundup 163 gram Sabu yang sudah dijatuhi hukumannya 8  tahun penjara pada tanggal 6 Juni 2016 silam oleh Pengadilan Negeri Batam, masih mampu menyetir barang haram tersebut dari dalam Lapas. 

Hal tersebut di ketahui dalam persidangan dari keterangan dua saksi penangkap dari anggota Kepolisian Polda Kepri saat dihadirkan untuk terdakwa Syafrizal, yang juga anggota Polisi Polda Kepri, Selasa (7/11/2017) diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan saksi mengatakan, saat terpidana Tanaselan Balu alias Seelan itu ditangkap dan di periksa oleh dirinya dan terdakwa. 

"Saat Terpidana dulu di tangkap atas kepemilikan sabu, saya dan terdakwa yang memeriksa. Mungkin dari sini awal kenal terdakwa Syafizal dengan terpidana,"ujar saksi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), terdakwa Syafrizal alias Ijal alias Jogal bin Syarip pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, sekira pukul 00.15 wib bertempat di depan Alfamart dekat Uniba Kota Batam, telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 321 gram. 

Terdakwa bersama saksi Susi Camelia Pasaribu Alias Susi Alias Itok Binti Rahman Pasaribu (isteri Terdakwa) sedang berada di Nagoya Hill Batam. Terdakwa ditelpon oleh saksi Tanasseelan Balu alias Seelan dengan menggunakan nomor Handphone 0823-9219-4394 ke Handphone terdakwa nomor : 0853 5649 9499. 

Saksi Tanasselan Balu meminta dan mengarahkan terdakwa Syafizal untuk mengambil satu bungkus plastic warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu, yang sudah diletakkan di semak semak pinggir jalan dekat Portal di dekat Rumah Makan Budi Mulia Lubuk Baja Kota Batam

Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama istrinya menggunakan mobil Daihatsu Taruna warna hitam nomor Polisi BP 1982 miliknya pergi ke tempat yang disebutkan oleh saksi Tanasseelan. 

Sesampai di tempat yang disebutkan oleh saksi Tanasseelan Balu, terdakwa turun dari mobil dan berhasil menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menelpon saksi Tanasseelan Balu untuk memberitahu bahwa sabu tersebut sudah ditemukan dan diambilnya.

Setelah sabu sudah ditangan terdakwa,  saksi Tanasseelan Balu mengarahkan  untuk mengantarkan bungkusan sabu tersebut kepada seseorang di Citywalk Batam yang belum diberitahu identitas.Terdakwa bersama istrinya tiba di Citywalk dan ternyata tak jadi serah terima barang itu dan tetap diarahkan untuk stand by saja dulu.

Pada pukul 23.00 wib, terdakwa pulang ke rumahnya di perumahan Kurnia Djaya (KDA) Cluster Nuri Kepodang, Batam. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi makan nasi goreng di depan Alfamart yang terletak di depan Kampus Uniba Batam.

Ketika sedang makan nasi goreng, sekitar pukul 00.15 wib, saksi Tanasseelan Balu menelpon kembali terdakwa dan menanyakan keberadaannya. Jawab  terdakwa, sedang makan nasi goreng di depan alfamart di depan Kampus Uniba. 

Dan saksi Tanasseelan mengatakan “Ok tunggu sebentar” dan memutuskan hubungan telpon. Tidak berapa lama, saksi Tanasseelan Balu menelpon lagi dan mengarahkan agar terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang sedang duduk di depan Alfamart. 

Saat terdakwa melihat ke depan alfamart, melihat seorang perempuan bernama Endang Kartini Alias Endang Binit Legimen ( Berkas perkara terpisah)) memakai Jaket warna hitam orange yang sedang duduk sendirian sambil menelpon. 

Selanjutnya terdakwa datangi perempuan tersebut dan bersalaman, kemudian bertanya “mau ambil titipan ya...?.  dijawabnya “ya”, . Lalu terdakwa mengajak saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen menuju ke mobilnya. Terdakwa langsung memberikan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 321 gram. 

Setelah memberikan bungkusan sabu tersebut,  terdakwa bersama istrinya pulang ke rumah kontrakannya di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.

Sedangkan saksi Endang Kartini, setelah menerima bungkusan sabu dari terdakwa menelpon saksi Ahmad Hudri ( Berkas perkara terpisah) untuk meminta di jemput di Alfamart dekat Kampus Uniba. Kemudian saksi Ahmad Hudri datang menggunakan mobil Ertiga GL warna Merah nomor Polisi BP 1786 FA menjemput saksi Endang Kartini.

Langkah kedua saksi terhenti, pada pukul 00.25 ketika mobil sedang berhenti di lampu merah Perumahan Kurnia Djaya Alam (KDA) datang anggota Polisi Polda Kepulauan Riau menyuruh saksi Endang Kartini dan saksi Ahmad Hudri keluar dari dalam mobil.

Pada saat hendak keluar, saksi Endang Kartini melepaskan bungkusan yang berisi sabu. Kemudian polisi menanyakan apa yang mereka bawa, karena saksi Endang Kartini ketakutan dijawabnya “gak tau pak“,Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu di celah kursi supir dan kursi penumpang mobil tersebut dan keduannya langsung diamankan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi Endang Kartini dan rekaman CCTV di Alfamart depan Uniba Kota Batam, proses penyidikan berlanjut hingga menangkap terdakwa Syafrizal. 

Perbuatan terdakwa dan saksi Endang Kartini serta saksi Ahmad Hudri tersebut,  tidak memiliki izin dari pemerintah / pihak yang berwenang l untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tekhnologi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dikenakan pasal primer dan subsidair serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Tutur Jaksa Penuntut Umum.(Nikson)



Share on Social Media