Batam

Abdul Halim Di Tuntutan Atas Kepemilikan 2,55 Gram Daun Ganja Kering

Juliadi | Rabu 10 Jan 2018 15:48 WIB | 2294



Terdakwa Abdul Halim saat menjalankan pembacaan Tuntutan di PN Batam, Rabu (10/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Abdul Halim Bin Mukhtiar, menjalankan Sidang pertama di pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/1/2018) di jalan Engku Haji Batam Centre, atas kasus kepemilikan Daun Ganja Kering seberat 2,55 gram. 

Menurut JPU, Mega Tri Astuti, bahwa Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 11.00 di Perum Karisma Indah Blok H No. 06 Sagulung Kota Batam, terdakwa di SMS oleh Abang untuk menawarkan Narkotika Jenis daun ganja kering.

Kemudian terdakwa Abdul Halim mengatakan kepada Abang, “belum ada uang, nanti kalau sudah ada dikabari”. Sekitar pukul 18.30  Wib terdakwa Abdul Halim menghubungi Abang menanyakan, "apakah masih ada daun ganja kering". 

Abang mengatakan kepada terdakwa Abdul Halim,” masih ada”, dan mereka sepakat bertemu di Parkiran Welcome To Batam. Sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa Abdul Halim pergi ke tempat janjia untuk menemui Abang. 
Lalu terdakwa Abdul Halim membeli 1 (satu) bungkus daun ganja kering kepada Abang seharga Rp. 950.000  Setelah itu 1 (satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat tersebut terdakwa Abdul Halim bawa pulang kerumah. Sesampainya dirumah, daun ganja kering tersebut terdakwa Abdul Halim letakkan diatas kertas koran dan terdakwa disimpan di kamar belakang. 

Setelah itu daun ganja kering tersebut terdakwa ambil sebanyak 2 (dua) paket kecil dan terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas warna coklat. Tak lama kemudian Marpaung menghubungi terdakwa Abdul Halim untuk memesan daun ganja kering tersebut. Dan mereka sepakat untuk bertemu di Pasar Bintang Sembilan. 

Pada pukul 20.30 Wib terdakwa Abdul Halim berjalan kaki pergi menemui Marpaung. Kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika  jenis daun ganja kering tersebut kepada Marpaung seharga Rp. 50.000, pukul 22.00 Wib datang saksi R.M. Munthe, saksi Dede Permana, saksi Novri Hendra, saksi Eko Leonardo, saksi Ferry Apendik dan saksi Ganda Turnip (anggota Polresta Barelang) mengikuti terdakwa terdakwa Abdul Halim, sampai di rumah terdakwa Abdul Halim di Tanjung Riau RT 002 RW 006 Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, meringkus terdakwa serta melakukan penggeledahan. 

Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar belakang rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan warna coklat dari tangan terdakwa.

Ketua Hakim, Hera Polosoa Destiny, menunda sidang minggu depan untuk mendengar kan saksi lain. (Juliadi) 



Share on Social Media