Batam

Munawar Cs Kedepatan Menyimpan 37,84 Gram Sabu, Di Tuntut 6 Tahun Penjara Dan Denda 1 M

Juliadi | Senin 05 Feb 2018 17:16 WIB | 1246



Para terdakwa saat di bawa ke tahanan, Senin (5/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Munawar dan terdakwa Rika Ananda hanya pasrah ketika majelis Hakim menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 6 Tahun penjara dan denda 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar denda 1 Miliar akan di ganti 6 bulan penjara, Senin (5/2/2018).

Terdakwa Munawar dan terdakwa Rika Ananda di tangkap oleh Alfian Fantriko, Rinaldi Manurung dan Rery Afmaidy (anggota Polda Kepri), Kamis (7/9/2017) di Mushola Nurul Dolam Simpang Dam Muka Kuning RT.02 RW.14 Kec.Sei Beduk. 

Saat di geledah di temukan 1(satu) unit handphone warna putih merk Samsung Radio dari dalam saku celana bagian depan terdakwa Rika Ananda.

Tidak lama kemudian datang terdakwa Munawar lalu petugas kepolisian memanggil terdakwa Munawar dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Munawar dan ditemukan 1(satu) buah kunci merk China serta 1(satu) unit handphone warna hitam merk Samsung Duos dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.

Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan alamat tempat tinggal terdakwa Rika Ananda, kemudian  polisi ke kos–kosan terdakwa yang beralamat Rumah Liar Simpang Dam Muka Kuning RT.02 RW.14 Kec.Sei Beduk Kota Batam.  Saat polisi melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan saksi Agus Khusairi dan saksi Maulidin serta  ditemukan dibawah kaki meja 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop padi warna coklat yang berisikan 3(tiga) bungkus kristal bening sabu masing–masing seberat 12,4 gram, 12,72 gram dan 12,64 gram, dengan total 37,84 gram. 

Menurut Ketua Hakim, setelah mendengarkan para saksi, Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda 1 Miliar, apabila para terdakwa tidak sanggup membayar 1 Miliar akan di ganti dengan penjara selama 6 bulan. (Juliadi) 



Share on Social Media