Batam

395 Gram Sabu Di Masukan Dalam Alas Sepatu Dari Aceh Mau Di Bawa Ke Surabaya Melalui Batam

Juliadi | Kamis 22 Feb 2018 16:08 WIB | 2521



Terdakwa Amiruddin ketika di bawa kembali ketahanan, Kamis (22/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa kurir Narkoba jenis Sabu - sabu Amiruddin Bin M. Ali, yang di tangkap oleh Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam persidangan, Kamis (22/2/2018) Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati, SH. Mendatangkan saksi yang bisa memberatkan terdakwa yakni, Arif dan Aris Purnomo, saksi penangkapan dari Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim. 

Menurut Aris Purnomo dan Arif, saat Cek In di Bandara mereka melihat terdakwa. Kemudian pihaknya menanyakan tujuan serta identitas di karenakan mereka merasa curiga dengan gerak dan gerik terdakwa. 

"Pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 tanggal di bandara Hang Nadim kita  melakukannya penangkapan sekitar pukul 11.30, saat itu terdakwa melakukan cek in, lalu kita tanya mau kemana dan kita tanyakan juga identitas. Lalu Kita temukan sabu berat seluruhnya 395  Gram 2 (dua)  bungkus di alas sepatu sebelah kiri, 2 (dua)  bungkus di alas sepatu sebelah kanan  yaitu Sepatu warna Hitam merk Spotek di dalam sepatu terdakwa,"ujar Aris Purnomo. 

Haris Purnomo, juga mengatakan bahwa setelah terdakwa di amankan langsung di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Kalau  berjalan terdakwa seperti biasa akan tetapi terdakwa gelisah, ketika kita tanya Sabu itu dari mana. Ia bilang sabu itu dari Malaysia, ia mengaku hanya mengantar saja waktu kita periksa di baju kita temukan barang bukti lagi, ia juga mengaku kalau sabu itu sudah sampai terdakwa mendapatkan upah Rp. 15.000.000, ia baru di kasih Rp. 1.000.000 untuk ongkos, "kata Aris Purnomo. 

Terdakwa mengungkapkan bahwa Sabu - sabu tersebut di dapatkan dari Nasrul yang masih DPO, kemudian di tawarkan Nasrul mengatar sabu - sabu dari Batam dengan tujuan Surabaya. Dari pengakuan terdakwa sebelumnya sudah pernah mengantar sabu - sabu dengan upah Rp. 10.000.000, pada bulan Juli 2017 yang di suruh Nasrul. 

Pada pengantar yang ke dua ini terdakwa menambahkan upah Rp. 15.000.000, terdakwa baru mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk ongkos terdakwa berangkat dari Aceh menuju Batam kemudian menuju Surabaya. 

Dalam pengakuan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekitar  pukul 18.30 Wib Nasrul, menghubungi terdakwa bahwa ada orang bernama Adi yang juga masih DPO yang akan menghubungi terdakwa dan benar sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa di hubungi oleh Adi untuk bertemu di  Aroma Bakery Piayu dekat warung Mie- Aceh Batam.

Aetelah bertemu terdakwa menerima  4 Bungkus plastik bening berisi Sabu - sabu dari Adi untuk di bawa ke Surabaya. Setelah bertemu Adi, terdakwa pulang ke rumahnya di Batu Aji Batam dan membuka bungkusan tersebut untuk di persiapkan guna di bawa ke Surabaya. bungkusa sabu sabu sebanyak 4 (empat), bungkus tersebut pada malam itu juga oleh terdakwa di masukan dan di Simpan di  bawah alas Sepatu. 

Barang Bukti yang di amankan dalam persidangan berupa :
1.1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat  98 (Sembilan puluh delapan ) gram

2. 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat  99 (Sembilan puluh sembilan ) gram

3. 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat  99 (Sembilan puluh sembilan ) gram

4. 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat  99 (Sembilan puluh sembilan ) gram. 
Yang keseluruhan beratnya 395 (tiga ratus Sembilan puluh lima ) gram.

Barang Bukti yang disita dari tangan terdakwa Amiruddin.           
Perbuatan terdakwa, Amiruddin diancam pidana dalam Pasal 112  ayat(2)  UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 8 miliar rupiah. (Juliadi) 



Share on Social Media