Batam

Dr Yusrizal : Sebaiknya Teknis Penggunaan Dana Bantuan Masyarakat Itu diatur oleh Dinas Pendidikan

Maman | Minggu 20 May 2018 15:43 WIB | 5822



Dr Yusrizal Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri.(istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Adanya kisruh para Walikelas SMK2 Negeri Batam, Selasa (15/5/2018) yang lalu sempat menjadi perhatian dari banyak kalangan. Salah satunya Dr Yusrizal Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak akan terjadi jika dana tersebut di atur oleh dinas pendidikan.

"Dari dulu saya berbicara ingin Dinas Pendidikan lah yang mengatur penggunaan dana dari bantuan masyarakat untuk sekolah tersebut,"ucap Dr Yusrizal saat di hubungi melalui pesawat selularnya.

Bagaimanapun, lanjut nya, ini dana dari masyarakat dimana Gubernur telah membuat Pergub dan kami memasukkannya kedalam Perda. Sebaiknya dinas pendidikan yang mengatur teknis peruntukan dana tersebut, sehingga tidak terjadi kejadian seperti di SMK2 Negeri Batam kemaren. 

Kemudian Dr yusrizal juga mengatakan bahwa dengan adanya aturan dari dinas pendidikan maka tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang di buat oleh masing-masing sekolah terkait dengan dana bantuan masyarakat.

"Dengan di atur secara teknis oleh dinas pendidikan, maka tidak akan ada lagi kebijakan -kebijakan yang di buat oleh tiap-tiap sekolah terkait dana bantuan masyarakat itu, seperti contoh yang saya dengar setelah 75 persen baru di berikan untuk tunjangan jabatan walikelas,"tutup nya.

Diberitakan sebelumnya belasan Walikelas SMK 2 Negeri Batam, Selasa (15/5/2018) siang, beramai-ramai mendatangi ruangan Kepala Sekolah dengan maksud mengembalikan SK jabatan sebagai walikelas. Aksi tersebut di picu karena tunjangan jabatan mereka belum juga di berikan oleh pihak sekolahan.(maman)




Share on Social Media