International, News

Polisi Senjata Lengkap Kawal Penyerahan 4Tersangka Sabu 1,6 Ton Ke Kejari Batam

| Kamis 21 Jun 2018 11:10 WIB | 1906



Polisi Senjata Lengkap Menggiring 4 Tersangka Kasus Sabu Seberat 1,6 Ton, ( istimewa )


MATAKEPRI.CO - BATAM-Penyerahan empat tersangka sabu 1,6 ton dari Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negri Batam tiba di Kejaksaan Negeri Batam pukul 08.45 WIB.

Pantauan Tribun Kamis (21/6/2018), empat tersangka tiba di Bandara Hang Nadim dengan pesawat Garuda Indonesia pukul 06.30 WIB, kemudian dibawa langsung dari bandara menuju kejaksaan dengan kendaraan tahanan dikawal dengan mobil patroli kepolisian.

Keempat tersangka tersebut turun dari mobil tahanan menuju ruang di kejaksaan Negri Batam di kawal dengan personil kepolisian dari Bareskrim dan Polda Kepri.

Penyerahan ke empat tersangka akan dihadiri Dir IV Bareskrim Polri, Kapolda Kepri, JPU Kejaksaan Negri Batam, Kajari Batam, Kajati dan Dirnarkoba dan Jampidum.

Hukuman Mati

Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam pukul 08.00 WIB, dengan pengawalan dan penjagaan ketat, empat tersangka kasus sabu 1,6 ton langsung digelandang ke Kejari Batam.

Pantauan Tribun, keempat tersangka langsung digiring oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menuju Kejaksaan Negeri Batam.

Keempat tersangka Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua, diperlakukan dengan baik oleh tim gabungan, hanya saja keempat tersangka dalam keadaan diborgol.

Empat tersangka nampak tenang tanpa rasa takut saat digiring tim gabungan dari Maskapai Garuda GA-150, menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di Bandara.


Satu persatu tersangka memasuki mobil tahanan, dan sesekali menoleh ke sekitaran Bandara yang saat itu menjadi sorotan publik akan kedatangan mereka yang di kawal oleh tim gabungan bersenjata lengkap.

Tidak ada satu patah katapun keluar dari mulut keempat tersangka, namun sebelum masuk ke dalam mobil tahanan terlihat satu dari empat tersangka masih tersenyum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, keempat tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam yang langsung di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi dan Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Penyerahan tahap dua," ujarnya, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Saat ditanyakan hukuman yang nantinya akan dikenakan kepada empat tersangka, Yani menambahkan, kemungkinan besar akan dihukum mati.

Hukuman mati," katanya. ( *** )

Simber : Tribun






Share on Social Media