Batam
Juliadi | Senin 24 Sep 2018 21:46 WIB | 5371
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, ketika di temui awak media usai persidangan
MATAKEPRI.COM, Batam – Wakil Kepala Polisi Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri) Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengatakan menjadi saksi dan juga korban dalam perkara Informasi dan transaksi Elektronik terdakwa Jacobus Silaban, SH, dengan kata-kata yang terdakwa tulis di WhatsApp (WA) dengan tulisan BD sabu sabu, Yang menurut Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, merupakan perbuatan yang konyol, Senin (23/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, bersedia memaafkan terdakwa, bila terdakwa mau minta maaf kepada dirinya. Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengatakan bersedia.
“Sebagai umat muslim saya memaafkan yang mulia dan sebagai pejabat negara baru kali ini saya mendapat penghinaan dengan kata-kata seperti itu dan saya mengetahui dari pak Soeryo dan pak Jumaga menghadiri acara di DPRD Kepri dan kasus ini merupakan pelajaran bagi kita bersama terutama terdakwa,†kata Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Kemudian majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa , apakah terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung terhadap Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, kemudian terdakwa menjawab bersedia. Dan akhirnya antara Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, dengan terdakwa berjabat tangan akan tetapi proses hukum terdakwa tetap berjalan.