Batam

Masih Banyak Gelper Yang Tidak Mengindahkan Aturan Pemko Batam

Juliadi | Senin 13 May 2019 11:57 WIB | 1966




MATAKEPRI.COM, Batam - Pelaku usaha gelanggang permainan elektronik (Gelper) tidak mengindahkan aturan pemerintah kota Batam, di beberapa titik yang terpantau oleh awak media, salah satunya lokasi Batu Aji, Minggu (12/5/19).

Sesuai dengan surat edaran Walikota Batam nomor : 195/HK/IV/2019 tentang pengaturan buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan serta SPA selama bulan Ramadhan tahun 2019/1440 H.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Bab VI usaha pariwisata pasal 14 ayat 1 tentang usaha pariwisata meliputi 13 jenis usaha poin g penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi serta poin 1 tentang SPA peraturan Walikota Batam. No. 21 tahun 2010 tentang perubahan peraturan Walikota No.17 tahun 2009 tentang cara penghormatan hari - hari besar Agama Islam dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam pada tanggal 30 April, 2019 dengan ini di sampaikan perhatian Sebagai berikut :

Poin 4 berbunyi selain dari malam sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas kegiatan usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan (Panti pijat, Gelanggang Permainan (Gelper), karaoke, Cafe, Diskotik, klap malam, bar dan Pab) dapat di mulai pada pukul 21.00.Wib s/d 02.00.Wib.

Khusus untuk usaha karaoke keluarga (usaha yang tidak menyediakan pemandu lagu dan tidak menyediakan minuman beralkohol) dapat di mulai pukul 18. 00.Wib s/d 24.00.Wib.

Sementara itu Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam Imam Tohari menjelaskan apa bila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang berlaku maka kami akan menindak tegas bila Gelper tersebut beroperasi di luar jam ketentuan yang sudah di atur dalam surat edaran Walikota Batam.

Selanjutnya setelah edaran di keluarkan oleh Walikota Batam. No. 195/HK/IV/2019. '' Siapa yang melanggar akan kita tindak tegas bagi pelaku usaha yang membandel tutup Imam Tohari''. (tim)



Share on Social Media