Batam, News, Hukum & Kriminal

Kurang Dari 10 Bulan, Pelaku Ranmor Ini Telah Menggasak Hingga 50 Unit Motor

| Rabu 14 Aug 2019 17:16 WIB | 3179

Polres/Ta dan Polsek
Properti


Kapolsek Sagulung, Kasubag Humas Polrestabes Barelang, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, yang menunjukkan belasan motor


MATAKEPRI.COM, Batam - Dengan pengembangan yang di lakukan oleh Opsnal tertutup yang di pimpin oleh Kanitreskrim polsek Sagulung, dan waktu yang singkat setelah pihak nya menerima laporan dari warga nya terkait kehilangan kendraan bermotor, Polsek Sagulung berhasil menanggap Resivis kasus pencurian kendaraan bermotor  yang telah berhasil melakukan pencurian Puluhan Motor di Batam, pada awal Agustus lalu.


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto  menyampaikan dalam ekspos yang dilakukan pada Rabu (13/8) siang ini, bahwa pelaku tersebut merupakan residivis yang baru keluar pada Desember 2018 lalu, setelah menjalani sidang terkait kasus yang sama yang ditangani Polsek Batu Ampar pada Tahun 2016 silam.


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto yang menunjukkan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan ditemani oleh kasubag Humas Polrestabes Barelang, Rifi Sitohang dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Supardi. (Foto : Agung)


Sadam (28) merupakan otak pencurian kendaraan bermotor yang dulu sering melakukan aksinya bersama rekanya yang bernama Morgan yang terlebih dulu telah di amankan oleh Polsek Batam Kota beserta sebagian barang bukti, dan akhirnya ditangkap bersama sang Penadah, Asroni.


"Kedua tersangka kita amankan di Simpang DAM pada 2 Agustus lalu, bersama dengan 15 unit kendaraan bermotor hasil curian dan beserta dengan alat untuk melakukan pencurian tersebut," ucap AKP Riyanto.




Sadam yang telah diamankan bersama sang Penadah, di Polsek Sagulung mengaku selama 8 bulan terakhir ini telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali, yang dilakukan diberbagai daerah seperti di Sagulung, Lubuk Baja, Batu Ampar, Bengkong, dan Batam kota.


"Sebagian hasil pencurian tersebut telah di jual, baik ke penduduk lokal ataupun ke penduduk pulau sekitar Batam. Ada juga bebebraa unit kendaraan bermotor yang telah di amankan oleh Polsek Batam Kota saat Penanganan Morgan," imbuh Kapolsek Sagulung.


Pelaku Ranmor pun mengaku aksinya lebih sering dilakukan di area perumahan dan Pinggirin jalan, yang lebih menyasar ke kendraan berjenis metik dan kendaraan yang terparkir tanpa alat pengaman tambahan.


Atas perbuatan nya kedua tersangka kini harus mendekam di sel jeruji besi, dan akan di jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai Ranmor dengan ancaman 7 tahun penjara. (Agung.AM)



Share on Social Media