Batam, News, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Tiga Laporan Kasus

Egi | Rabu 04 Sep 2019 12:45 WIB | 1878



Kabid pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.123,43 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 39.870 butir dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika pada hari Rabu (4/9) pukul 10.00 wib

Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu ini dipimpin langsung oleh Kabid pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari S.I.K, dan juga dihadiri oleh perwakilan kepala BPOM Kepri, Granat Kepri, Dir Pam BP Batam, Dir res Narkoba, perwakilan Kajari Batam, perwakilan Bea dan Cukai Batam.

"Dalam pemusnahan barang bukti hari ini terdapat dari 3 laporan kasus Narkotika dan terdapat 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri," Ucap Arif Bastari.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.123,43 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 39.870 butir,"sambungnya.

Penangkapan pertama pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019, sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, petugas Bea dan Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial F (29) WNI yang merupakan penumpang maskapai dari Batam menuju Semarang.

"Tersangka berinisial F (29) berhasil kita amankan pada tanggal  7 agustus 2019 di Bandara Hang Nadim, dengan membawa Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara membawa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 895 gram yang ditemukan di dalam ranselnya,"ungkapnya.

Keesokan harinya Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019, sekira pukul 15.00 WIB anggota BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis Ekstasi di seputaran pulau di kecamatan Belakang Padang dengan menggunakan speed Boat.

"Anggota BNNP Kepri melihat sebuah Boat Viber dengan menggunakan 2 mesin didekat seputaran kecamatan Belakang Padang sekitar pukul 22.30 WIB,  kemudian anggota BNNP Kepri mendekati Speed Boat tersebut tetapi Speed Boat tersebut berhasil melarikan diri dan membuang 2 (dua) buah tas yang berisi narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 41.500 butir,"ungkapnya.

Penangkapan yang ketiganya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019, sekira pukul 01.30 WIB bertempat dipinggir Pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan Petugas BNNP Kepri telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S (54) WNI.

"Tersangka diamankan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kertas kado berisi aluminium foil yang didalamnya terdapat palstik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.425 gram yang ditemukan di jarring miliknya,"ucapnya kembali.

Dari seluruh Narkotika yang diamankan akan dilakukan pemusnahan dan akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nanti.

"Tersangka (F) barang bukti yang disisihkan sebanyak 31,91 gram, tersangka (S) yang disisihkan sebanyak 164,66 gram, dan untuk barang bukti Ekstasi akan disisihkan sebanyak 1.630 butir,"tutupnya.(EAG)



Share on Social Media