Nasional , News, Hukum & Kriminal

Yusri : Kasus AKBP Benny Alamsyah Terungkap Setelah Ditresnarkoba Temukan 4 Paket Sabu dan Positif

| Jumat 22 Nov 2019 13:37 WIB | 1944



Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus


MATAKEPRI.COM--AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus lalu. 

Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November ini.  Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. 

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11)

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny. 

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba. 

"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," 

ujar Yusri. Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba. 

Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik. 

Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik. 

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri. 

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik. 

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri. (kompas.com)





Share on Social Media