Batam, News, Kepri

Langgar Kepabeanan, Kapal Kayu Muatan Barang Bekas Diamankan Bea Cukai Batam

Egi | Kamis 15 Sep 2022 12:09 WIB | 753

Bea Cukai


Kapal kayu muatan barang bekas yang diamankan BC Batam (foto dari Humas BC Batam)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan pada Kamis (8/9/2022) di perairan Baru Ampar Kota Batam. 


Kapal kayu tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. 


Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadian penangkapan kapal kayu tersebut. 


"Kapal kayu bermuatan barang-barang bekas ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Rizki pada Kamis (15/9/2022) pagi. 


berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. 


Setelah satgas patroli laut melakukan penyisiran, diketahui kapal tersebut akan keluar dari Pelabuhan Magcobar Batu Ampar. 


"Tim melakukan pemeriksaan kapal tersebut dan beserta dengan 9 orang Anak Buah Kapal (ABK)," bebernya. 


Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. 


"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000 dan saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik," pungkasnya (**) 



Share on Social Media