Batam, News

Hakim Tolak Permohonan Tersangka, Polsek Batam Kota Menang Praperadilan Kasus Pengeroyokan

Egi | Selasa 01 Aug 2023 11:20 WIB | 360

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN


Proses persidangan kasus pengeroyokan yang dilaksanakan Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang, (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hakim Pengadilan Negeri Batam tolak tuntutan terdakwa ISN dan AS atas kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Batam Kota Polresta Barelang. 


Berkas perkara atas kasus pengeroyokan ini sudah dilimpahkan Polsek Batam Kota kepada Kejaksaan Negeri Batam sudah P21 atau sudah lengkap. Hal demikian disampaikan oleh pihak pengadilan didalam sidang praperadilan, senin (31/7 /2023) 


Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.


Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ISN dan AS kepada pihak termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana Hakim Ketua menyatakan menolak seluruh tuntutan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia yang dipersidangan di wakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Polresta Barelang menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam menangananya sudah sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP. 


Hal ini dibuktikan dengan penolakan seluruh tuntutan pemohon terduga tersangka IS dan AS oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan. 

 

Kapolsek Batam Kota mengucapkan syukur dan merasa senang karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku.


"Alhamdulillah, praperadilan ini dapat dimenangkan oleh pihak Kepolisian dan permasalahan ini juga dapat kita selesaikan dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Betty, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media