Batam, News, Kepri

Polresta Barelang Menang Praperadilan, Tuntutan Terdakwa Perkara Ilegal Logging di Tolak Hakim

Egi | Jumat 11 Aug 2023 20:17 WIB | 357

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN


Suasana dalam ruangan Pengadilan Negeri Batam, (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hakim Pengadilan Negeri Batam tolak semua tuntutan pemohon dalam perkara ilegal logging yang ditangani oleh unit Tipidter Polresta Barelang.


Praperadilan ini bermula dari keluarga tersangka Muslim bin Umar dan Adenan Awam yang tidak terima dalam proses penahanan. Ia beralasan penyidik belum berkordinasi dengan tim Ahli kehutanan yakni pihak KPHL 2 Batam.


Selain masalah penahanan mereka juga mempermasalahkan jenis kayu yang di tangkap.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan kalau praperadilan yang dilakukan oleh pelapor ditolak Pengadilan Negeri Batam. 


"Polresta Barelang sudah memenangkan pra peradilan ini, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan tentang managemen tindak pidana," sebut Budi.


Dengan semua kelengkapan berkas yang ada, polisi tentunya sangat percaya diri walau di perkarakan oleh tersangka ini.


Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan merasa sangat lega dengan keputusan pengadilan ini. 


Menurutnya, Dalam perkara pidana Bukti harus lebih terang dari cahaya. Apalagi sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi sudah nerkordinasi dan melakukam gelar perkara.


"Dalam perkara pidana Bukti harus lebih terang dari cahaya, itu yang kita pegang selama ini," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media