Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kelabui Petugas di Pelabuhan, Sebelum Diberangkatkan Pelaku Ajarkan dan Akomodasi CPMI Ilegal

Egi | Selasa 05 Sep 2023 12:36 WIB | 240

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku yang diamankan Polsek Batam Kota, karena melakukan TPPO, (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batam Kota selamatkan 8 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk dipekerjakan. 


Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengungkapkan, tindak pidana ini terungkap saat tim mendapatkan informasi adanya tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perumahan Golden Land Batam Center. 


"Dari hasil penyelidikan Kamis (31/8/ 2023) pukul 10.00 WIB, anggota berhasil amankan 8 orang calon PMI ilegal dan pelaku berperan sebagai pengurus bernama Zaenuri Tri Wahyudi (52) di warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda," kata Betty, Selasa (5/9/2023) siang. 


Lanjut Betty, sebelum calon PMI diberangkatkan ke negara Malaysia, pelaku ini memberikan arahan kepada korban cara membeli tiket sampai bisa masuk ke dalam kapal ferry. 


"Untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, pelaku ini mengajarkan korbannya terlebih dahulu agar bisa membeli tiket sendiri dan bisa lolos saat pemeriksaan di Imigrasi. Sehingga bisa masuk ke dalam kapal ferry. Semua akomodasi ditanggung oleh pelaku," ungkapnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media