Batam, News, Hukum & Kriminal

Guru Pesantren di Nongsa Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Egi | Senin 20 Nov 2023 15:44 WIB | 503

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Pelaku pencabulan di wilayah hukum Polsek Nongsa saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria berinisial F (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada Jum'at (17/11/2023). Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun, yang merupakan orang terdekatnya. 


Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy membenarkan telah mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 


"Iya benar, kita amankan pelaku inisial F ini di rumahnya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Guchy di Mapolsek Nongsa, Senin (20/11/2023) siang. 


Guchy menjelaskan, kejadian ini terungkap saat korban bersama adik laki-lakinya melakukan adegan dewasa saat mandi bersama. Kejadian ini dilihat langsung oleh ibu korban. 




"Melihat adegan tersebut, orangtua korban kaget dan menjadi curiga telah terjadi sesuatu terhadap anaknya. Atas kejadian tersebut orangtua korban mempertanyakan siapa yang mengajarkan hal tersebut," bebernya


Korban menyampaikan kepada ibunya, bahwa yang mengajarkan hal tersebut adalah pelaku ysng merupakan tetangga dan juga merupakan sebagai guru pesantren. 


"Setelah mendengar penyampaian dari korban. Ibu korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media