Batam, News, Hukum & Kriminal

Kasus Kericuhan di BP Batam Masuk Pelimpahan Tahap II, 35 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Egi | Jumat 08 Dec 2023 17:39 WIB | 560

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
BP Batam


Tokoh Melayu Rempang yang dikenal Bang Long saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan (foto:egi)


Matakepri.co.id Batam - Kasus penahanan terhadap 35 orang masyarakat Rempang Galang yang melakukan aksi unjukrasa pada 11 September 2023 di Kantor BP Batam memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 


Sebanyak 35 tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam menggunakan 2 unit mobil tahanan Kejaksaan yang dikawal langsung oleh pihak Kepolisian, Jum'at (8/12/2023) sekira pukul 14.30 WIB. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam. 




"Iya, sudah tahap II ya. Kita on the track atau proses lanjut sesuai prosedur," kata Nugroho melalui pesan singkat. 


Ditempat yang terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto menambahkan, sebanyak 35 tersangka berkasnya telah P21 atau proses tahap II. 


"Sebanyak 26 tersangka dari Polresta Barelang dan 9 tersangka dari Polda Kepri. Semua kasus tersangka ini sebelumnya telah diproses oleh Polresta Barelang dan sekarang berkasnya tahap II," kata Thetio. 




Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Dia menyebut, tersangka ini akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam. 


"Benar, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebanyak 34 tersangka dilakukan penahanan di Rutan dan 1 tersangka lagi ditahan dalam tahanan kota karena masih pelajar," kata Andreas. (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media