Batam, Hukum & Kriminal

Modus Naikkan Daya Listrik, Pelaku Penipuan Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Selasa 30 Jan 2024 11:19 WIB | 385

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku saat diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (5/1/2024) lalu.


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria Alson bersama dengan barang bukti hasil penipuan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Jumat (5/1/2024) lalu. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K mengatakan, Senin (3/6/2023) lalu saat korban ingin menaikan daya listrik meteran kosan bertempat di Ruko Vanilla Marina, Lubuk Baja dann teman korban merekomendasikan pelaku.


"Minggu (30/7/2023) korban menghubungi pelaku untuk menaikan daya dan menanyakan biaya serta dan kapan bisa dikerjakan," ungkap Yudi, Senin (30/1/2024).


Lanjut Yudi, pelaku mengatakan biaya Rp.44.000.000  dan pekerjaannya bisa dilakukan besok (31/7/2024) dan akan memakan waktu 1 hari.


Pada saat itu, korban mengatakan ok, kata Yudi, korban menyuruh adik nya untuk mentrasfer uang sejumlah Rp. 44.000.000 ke rekening Bank BCA milik pelaku. 


"Selasa 1 Agustus 2023, pelaku langsung mengerjakannya dan pelaku mengatakan pekerjaannya sudah beres sesuai dengan kesepakatan antara korban dengan pelaku," jelas Yudi.


Kamis (3/11/2023), lanjut Yudi Korban diberitahukan oleh karyawan penjaga kos-kosan milik Korban dengan mengatakan bahwa ada seorang petugas PLN yang mendatangi kos-kosan dan mengecek bahwasanya meteran listrik di kos-kosan milik Korban tidak terdaftar.


"Saat itu juga Korban langsung menghubungi temanya yang bekerja di kantor PLN dan saat di konfirmasi ternyata benar meteran listrik di Kos-kosan milik Korban tidak terdaftar," ujar Yudi.

 

Lanjut Yudi, Kamis (4/1/2024) unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi pelaku yang berada di daerah Batu Aji dan keesok harinya pelaku bersama dengan barang bukti. 


"Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana (Penipuan dan atau Penggelapan) dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun," pungkas Yudi. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media