Batam

Rudi Serahkan 1.004 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Juliadi | Selasa 06 Feb 2024 14:06 WIB | 285

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Kepala BP Batam/Walikota Batam, H. Muhammad Rudi menyerahkan secara simbolis BPJS ketenagakerjaan ke Nelayan, Senin (5/2


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga menjabat Walikota Batam, H. Muhammad Rudi kembali menyerahkan 1.004 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil yang berada di 4 kecamatan, Senin (5/2/2024).


Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Rudi di Lapangan Futsal SP Plaza kepada 482 orang nelayan di Kecamatan Sagulung, Batu Aji dan Sekupang. 


Sementara 552 orang nelayan dari Kecamatan Bulang, diserahkan secara simbolis di Gedung Serbaguna LAM Pulau Buluh.


Rudi mengatakan, bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Menurutnya, pekerjaan sebagai nelayan penuh risiko.


Hal ini membuat pemerintah harus memperhatikan keselamatan mereka. Salah satunya dengan pemberian perlindungan jaminan sosial berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Semoga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, para nelayan kita bisa aman saat mencari nafkah. Ini juga dalam rangka menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya asuransi untuk masyarakat. Sehingga, kebutuhan dasar hidup layak dapat terpenuhi," ujar Rudi.


Pada tahun 2024 ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam didaftarkan dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.


Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.


"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris," tutupnya. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media