Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 22 Aug 2024 15:22 WIB | 474
Kapal Nelayan Vietnam yang diamankan KKP (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bertepatan pada HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024. Ditjen PSDKP berhasil amankan kapal nelayan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna.
“Kapal Pengawas ORCA 03 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 1 unit Kapal Ikan Asing ilegal berbendera Vietnam. KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujar Pung, Rabu (21/8/2024).
Punk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyampaikan aduan dan informasi aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.
“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.
KIA tersebut langsung dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, dari bulan Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA. (Egi)
Redaktur: ZB