Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Senin 02 Dec 2024 21:16 WIB | 294
Perobohan pagar rumah salah satu rumah pelaku narkoba (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Tim terpadu dari Polri- TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam kembali merobohkan 4 bangunan rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika di Kampung Madani pada, Senin (2/12/2024) sore.
Perobohan rumah ini bukan tanpa sebab, karena rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, yang mana sebelumnya Polisi berhasil meringkus 6 pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 gram dan 1 paket dari tempat pemilik kost.
Dalam eksekusi pertama, dua pelaku Rian dan Muhamad diamankan di Sei Temiang oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan Babinsa Sekupang.
“Rumah pertama berupa tempat kost milik dua pelaku Rian dan Muhamad, yang mana pelaku diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri,”ujar Karo OPS Polda Kepri Kombes Pol Ulami kepada awak media di lokasi Kampung Madani.
Ulami menambahkan, tidak hanya rumah kedua pelaku yang kita robohkan, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Deny Langie juga mengamankan 4 pelaku yang kedapatan menyimpan 1 paket gram sabu.
“Ada juga 4 pelaku yang kedapatan simpan 1 paket gram sabu dan satu paket yang sempat dibuang ke parit kemudian diringkus Sat Narkoba,”tutup Ulami (Egi)
Redaktur: ZB