Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 23 Apr 2026 11:21 WIB | 474
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona (foto: Humas Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Khumaidi Siroj dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar.
Tersangka diduga menipu seorang mantan kepala daerah di Kepri berinisial WS dengan modus menjanjikan dukungan politik untuk pencalonan kepala daerah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, status DPO dikeluarkan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat domisilinya saat dilakukan pencarian.
Menurut Nona, perkara ini berawal dari laporan korban yang mengaku dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi partai untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.
"Tersangka disebut mengaku memiliki akses dan kedekatan dengan tokoh partai, lalu meminta dana Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan," kata Nona Kamis (23/4/2026).
Pertemuan antara korban dan terlapor disebut berlangsung pada Maret 2024, sementara penyerahan uang dilakukan beberapa bulan kemudian, tepatnya Juli 2024. Namun, janji memperoleh rekomendasi partai itu tak pernah terwujud.
"Korban yang merasa dirugikan sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak mendapat penyelesaian, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Desember 2025," bebernya.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026 dan menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Setelah penetapan tersangka, surat pemberitahuan disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kepri serta ditembuskan kepada pelapor dan tersangka.
"Karena keberadaan tersangka tidak diketahui dan upaya pencarian di alamatnya di Tanjungpinang belum membuahkan hasil, penyidik akhirnya menerbitkan DPO," pungkasnya.
Polda Kepri menyatakan tim penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Egi)
Redaktur: ZB