Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 15 Jul 2026 22:20 WIB | 64
Ditresnarkoba Polda Kepri perlihatkan barang bukti yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruh tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Subdirektorat Ditresnarkoba Polda Kepri selama operasi berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 4.044,84 gram, 213,5 butir pil ekstasi, serta 1.319,47 gram ekstasi cair yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Batam dan sekitarnya.
Dari belasan kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian khusus. Salah satunya merupakan kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 440,1 gram. Sementara kasus lainnya melibatkan dua tersangka yang ditangkap di wilayah perairan dengan membawa narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan melalui jalur laut.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik pengungkapan kasus berada di kawasan Kampung Madani dan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kawasan tersebut diketahui masih menjadi salah satu wilayah yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku. Salah satunya dengan merekrut kurir melalui jaringan pertemanan dan menawarkan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan seorang tersangka yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan namun kembali terlibat dalam jaringan narkotika.
Selain itu, terdapat tersangka yang diduga telah berulang kali menjalankan aktivitas peredaran narkoba di Batam dan memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Temuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.(Egi)
Redaktur: ZB