Batam, News

Terbukti Transaksi Narkotika, Thomas dan Adnan Divonis 6,5 dan 7 Tahun Penjara

Riki | Jumat 25 Sep 2026 23:29 WIB | 75

Kejari Batam/Kejati/PN


Thomas dan Adnan divonis 6,5 dan 7 tahun penjara. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan tingkat akhir dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terkait perkara tindak pidana peredaran gelap dan jual beli narkotika yang menjerat dua orang terdakwa, yakni Thomas dan Adnan, pada Kamis (24/9/2026) kemarin.


Dalam ruang sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian dibacakan secara rinci. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan secara tegas bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika.


Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan serta peran yang dijalankan dalam pusaran bisnis haram tersebut. Terdakwa Thomas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Adnan menerima vonis yang lebih berat, yaitu hukuman pidana penjara selama 7 tahun.


Tidak hanya menjatuhkan sanksi kurungan badan, persidangan ini juga menetapkan status hukum barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan. Majelis Hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Beat—yang digunakan para terdakwa sebagai sarana transportasi operasional dalam melancarkan aksi peredaran narkoba tersebut—dirampas untuk negara atau ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.


Suasana persidangan mendadak hening sejenak usai Ketua Majelis Hakim mengetuk palu pembacaan amar putusan. Memberikan hak-hak hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim lantas melemparkan pertanyaan serta memberikan arahan agar kedua terdakwa berkonsultasi secara langsung dengan Penasihat Hukum yang mendampingi mereka di meja penasihat hukum.


"Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Penasihat Hukum saudara untuk menentukan sikap terhadap putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.


Setelah berdiskusi dan berkoordinasi singkat dengan Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Thomas dan Adnan sepakat mengambil opsi hukum untuk tidak langsung menerima atau menolak putusan tersebut pada hari itu juga. Melalui tim Penasihat Hukumnya, para terdakwa secara resmi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.


Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 14 hari (2 minggu) kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima sepenuhnya vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.(CW)


Dareaktur: ZB



Share on Social Media