Batam
Juliadi | Sabtu 23 Mar 2024 16:38 WIB | 200
Matakepri.com, Batam -- Peduli sesama, Polsek Bulang memberikan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim, bertempat di Mapolsek Bulang, Sabtu (23/3/2024).
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.AP menghimbau masyarakat agar jangan membakar lahan atau sampah karena dapat membahayakan dan bisa dipidana yang ancaman hukumannya 15 tahun serta denda Rp. 5 miliar sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Iptu Adyanto juga mengatakan, di Bulan Ramadhan ini agar dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri / Public Trust. (Adi)
Redaktur : ZB