Batam

BNNP Kepri Gelar Peltihan Terkait Rahabilitasi Pecandu Narkoba di I Hotel

| Selasa 16 May 2017 17:00 WIB | 1493




MATAKEPRI.COM, Batam -  BNNP Kepri melakukan Pelatihan tentang strategi rehabilitas bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang terlibat hukum di Aula I Hotel, Selasa (16/5/2017).

Kegiatan pelatihan yang bertempatkan di aula I Hotel Pukul 10.00 WIB ini, dihadiri secara langsung Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, Direktur reskrim narkoba Polda Kepri kombes pol Helmy santika, Kepala BNNK Batam AKBP Darsono, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Raden Adi Wibowo, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Pramudwiyanto, Kapolresta Barelang AKBP Hengky, Kepala Lapas Barelang dan Deputi Rehabilitasi BNN RI.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan bahwa seluruh Lapas di indonesia dimana 60 persen hingga 80 persen didominasi oleh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Oleh karna itu, dengan adanya rehabilitasi ini penyalahguna narkotika tidak di jerat hukuman penjara melainkan di rehabilitasi. 

Mengingat dengan adanya hukuman penjara bukannya membuat para penyalahgunaan narkotika ini jera, tetapi malah membuat penyalahgunaan narkotika ini semakin parah. 

Hal ini sesuai dengan UU Narkotika Tahun 2009 (pasal 127 ayat 3) yang mengatur tentang penyalahguna narkotika , maka penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi.

Selain itu, pelatihan ini membahas tentang situasi penggunaan narkoba dalam ruang lingkup global, regional dan negara.

"Dalam kasus ini kami sangat mengharapkan keseriusan kita bersama dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang terkait dengan masalah hukum," Kata Deputi Rehabilitasi BNN RI. (Putra)



Share on Social Media