Batam

Pengantar Air Galon Sekaligus Pengedar Narkoba

Juliadi | Selasa 09 Jan 2018 15:23 WIB | 1767



Ardianto saat di bawa kembali ketahanan, Selasa (9/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Kurir Narkoba jenis Sabu Ardianto Ari Anggara Als Ari Bin Ikup, yang di tangkap oleh pihak polisi, selasa (3/10/2017) yang lalu, menjalankan Sidang pertama, Selasa (9/1/2018). 

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mendatangkan Tiga orang saksi dari anggota Polri yakni, Petra Deka Robi, saksi Peri Wirahardiansah dan saksi Syafrizal Ryanto Nasution( saksi penangkapan serta anggota Polri) 
Menurut Petra terdakwa tersebut bukan target operasi mereka, melainkan laporan dari warga Sagulung bahwa akan ada transaksi Narkoba. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba, kemudian  kita melakukan penyamaran disana  kita lihat terdakwa. Lu kita tanya "ada barang" , melihat pertanyaan itu dia akan curiga sama kita dan membalikkan badan serta langsung di buang barang bukti, "kata Petra. 

" Pengakuan terdakwa ia hanya sebagai perantara, saat kita tangkap bertempat di Pelabuhan Dapur 12 Pantai Kelurahan Sungai Pelenggut Kec Sagulung Kota Batam penangkapan dia tidak melawan, "tambah Feri. 

Terdakwa menjelaskan bahwa pada, Selasa (3/10/2017) sekitar 22.15 Wib ditelpon oleh Sudir (DPO) dan  menyuruh dirinya untuk pergi ke Bukit Pipa Gas untuk mengambil sabu milik Sudir yang sebelumnya sudah dimasukan kedalam kotak rokok sampoerna yang diletakan dipinggir jalan. 

Ia diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke pelabuhan bongkar muat Dapur 12 Pantai Kel Sungai Pelenggut Kec.Sagulung Kota Batam dan setelah sampai dipelabuhan shabu tersebut akan diambil oleh Madi (DPO) degan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya akan diserahkan kepada Sudir  baru terdakwa dikasih komisinya, lalu dirinya menyanggupinya. 

Kemudian terdakwa langsung pergi mengambil sabu ketempat yang sudah dikasih tahu sebelumnya. Sesampai dilokasi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang terletak di tepi jalan lalu ia mengambil dan memeriksa isinya didapati didalam kotak rokok tersebut 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram . 

Ia langsung mengambil 1 (satu) paket/bungkus shabu itu dan membuang kotak rokok ditepi jalan .Kemudian terdakwa langsung menuju pelabuhan bongkar muat Dapur 12 Pantai Kel Sungai Pelenggut Kec. Sagulung .
Setelah sampai disana  terdakwa di telpon Madi dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa mengatakan “ saya sudah dipelabuhan bang “ dan Madi menjawab “ bentar lagi abang sampai “.

Kini barang bukti sabu seberat 0,30 gram di situ oleh Pengadilan Negeri Batam, terdakwa sudah 1 tahun lebih memakai sabu, ia beli sabu dari hasil upah karena gaji terdakwa sebagai pengantar air galong tidak cukup. (Juliadi) 



Share on Social Media