Batam

H. M. Rudi : Wewenang Perizinan Taksi Online, Dari Pemerintah Provinsi Bukan Pemerintah Kota

Juliadi | Senin 15 Jan 2018 13:14 WIB | 2869



Wali Kota Batam, usai menghadiri Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (15/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Masalah taksi online masih belum selesai baik itu konflik dengan taksi konvensional maupun dari segi izin, taksi online masih belum mengantongi izin. Seperti dalam beberapa hari banyak kasus keributan antara para driver taksi konvensional dan para driver taksi online. 

Terakhir kasus penyegatan terhadap driver taksi online yang di lakukan driver taksi konvensional, Minggu (14/1/2018) kemarin. 

Menurut Wali Kota Batam, H. M. Rudi, soal perizinan taksi online bukan dari pihak Pemerintah Kota, akan tetapi perizinan tersebut dari pemerintah Provinsi, yang di keluarkan Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun. 

"soal taksi online jangan tanya saya, itu wewenang dari provinsi, yang mengeluarkan dari Gubernur, Nurdin Basirun, "ujar H. M. Rudi, Senin (15/1/2018), usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam. 

H. M. Rudi, juga menegaskan, permasalahan izin taksi online jangan menanyakan para dirinya. 

" Di medsos soal taksi online, pasti yang yang di kaitannya, saya tegaskan sekali lagi itu wewenang pemerintah provinsi, H. Nurdin Basirun, "tegas H. M. Rudi. (Juliadi) 



Share on Social Media