Batam

19.075 Gram Sabu Di Musnahkan BNNP Kepri

Juliadi | Rabu 23 May 2018 12:57 WIB | 3068



Barang Bukti Sabu seberat 19.075 Gram, Rabu (23/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memuskan Narkotika Jenis Sabu - sabu seberat 19.075 Gram. Dengan 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN), Rabu (23/5/2018) di BNNP Kepri. 

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut di lakukan di BNNP Kepri, Nongsa serta di pimpin Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wakil Direktur Satuan Narkoba (Wadir Sat narkoba) Polda kepri, Direktur Pam BP Batam, Kepala BUBU hang Nadim, Bea Cukai Kota Batam.

Dalam pemusnahan tersebut, berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, yakni :

1. Nomor : SK-104 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 2 April 2018.
2. Nomor : SK-113 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 16 April 2018.
3. Nomor : SK-121 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 24 April 2018.

Serta 6 LKN, yakni :
1. LKN / 13 / III / 2018 / BNNP
Petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama N (21 Thn) WNI
Selasa, (27/3/2018), sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. 

Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 229 gram (215 gram di musnahkan dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.  LKN / 15 / IV / 2018 / BNNP
Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (28 Thn) WNI
Kamis, (12/4/2018), sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar.

Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan N (33 Thn) WNI, S( 30 Thn) WNI, dan Y(33 Thn) WNI di salah satu hotel kawasan pelita kota Batam. 

Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 3.210 gram (3.182  gram di musnahkan dan sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan). 

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP
Petugas BNNP Kepri mengamankan RZ (29 Thn) WNI, Rabu (18/4/2018), sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita Kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap  Fs (30 Thn) WNI.

Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh  JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP.

Barang Bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat 1.590 gram (1.576 gram di musnahkan  dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP
Petugas BNNP Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama B (42 Thn) WNI dan M (36 Thn) WNI
, Jumat  (20/4/2018), sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam. 

Batang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram (4.877 gram di musnahkan dan sebanyak 35 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP
Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama A (31 Thn) WNI,
Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam.

Dengan arang Bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram (5.698 gram di musnahkan dan sebanyak 42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. LKN / 20 / V / 2018 / BNNP
Petugas BNNP Kepri mengamankan H (45 Thn) WNI dan  Ai (22 Thn) WNI, Selasa (1/5/2018) ,sekira pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam. 

Barang Bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat 3.590 gram (3.527 gram di musnahkan dan sebanyak 63 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Juliadi/rilis) 



Share on Social Media