Batam

Kepala Proyek Tidak Tau Soal Izin Pembangunan Rumah Kontainer

Juliadi | Jumat 09 Nov 2018 18:43 WIB | 1915



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait Surat Peringatan (SP) 1, SP, 2 dan SP 3 serta penyegelan rumah Kontainer di kawasan Marina Park, Lubukbaja yang tidak memiliki Izin dari Lurah Batu Selicin dan Camat Lubukbaja. 

Tanggapan dari kepala proyek pembangunan rumah kontainer, Hendi tersebut, mengatakan bahwa soal perizinan pembangunan tersebut dia tidak mengetahui. 

"Masalah izin tidak ada hubungan dengan saya, saya kepala proyeknya jika disuruh lanjutkan saya lanjutkan, "ujar Hendi, Jumat (9/11/2018) ketika di hubungi salah satu wartawan Batamnews.co.id. 

Ia mengatakan siapa pemilik rumah kontainer dia tidak tahu, dan setahunya bahwa rumah kontainer tersebut tidak memiliki Izin. Serta ia juga pernah berbicara kepada tangan kanan pemiliknya, dia di suruh ikuti saja dan tidak perlu tau bahwa kontainer tidak perlu izin kata tangan kanan pemiliknya. 

"dimana - mana kalau kontainer sifatnya temporiri entah dari berita mana, yang saya baca. Kalau soal izin - izin saya kurang paham masalah itu, "katanya. 

Menurutnya, dirinya merasa was - was karena dia takut karena dana sudah ada masuk dalam pekerjaan tersebut, yang dimaksud dana masuk adalah gaji. Karena jika pekerjaan sudah separuh jalan tapi tidak di bayar akan semakin susah nanti. (Adi) 



Share on Social Media