Nasional , News

Seorang Nenek Tewas Dan Cucunya Luka Berat Setelah Ditabrak Harley Davidson

Juliadi | Selasa 17 Dec 2019 13:47 WIB | 4281



Motor pelaku penampakan seorang nenek dan cucunya. (Foto : liputan6.com)


MATAKEPRI.COM, BOGOR - Nasib nahas menimpa Siti Aisah (52) dan sang cucu, AS (5). Keduanya ditabrak motor Harley Davidson. Tragisnya sang nenek meninggal dunia usai tertabrak Harley Davidson di Jalan Raya Pajajaran, depan RS PMI Bogor, Minggu (15/12).


Sementara sang cucu yang berusia 5 tahun mengalami luka-luka, dan sampai saat ini masih menjalankan perawatan di RS PMI Bogor.


Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pengendara Harley Davidson dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ulasannya:


Nenek Tewas dan Cucunya Luka Berat

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menuturkan, Harley Davidson yang menabrak pejalan kaki di Bogor, menewaskan Siti Aisah (52) dan sang cucu Aisah, AS (5) mengalami luka pada bagian kepala hingga harus menerima perawatan intensif di IGD RS PMI Bogor.


"Laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka ringan di Jalan Raya Pajajaran depan Halte RS PMI Bogor. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB," kata Desty, Senin (16/12).


Sementara itu, Putra Siti, Hadi menjelaskan, Siti bersama cucunya hendak jalan-jalan pagi di Lapangan Sempur, Kota Bogor. Namun, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadiannya.


"Pagi dia mau ke Lapangan Sempur, jalan-jalan sama anak saya. Awal kejadiannya sih saya kurang tahu. Pas dikasih kabar, sudah ada di sini (IGD RS PMI)," kata Hadi.


Hadi juga mengungkapkan bahwa saat kejadian korban langsung dievakuasi ke IGD RS PMI Bogor yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, hanya sekitar 100 meter. Jenazah Siti Aisah, kemudian dimakamkan di Pasir Eurih, Ciapus Kabupaten Bogor.


Bernomor Polisi B 4754 NFE

Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengungkap kronologi kecelakaan antara motor gede (moge) Harley Davidson hingga menewaskan pejalan kaki di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12).


Diketahui sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE itu melaju dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang. Saat melintas di depan Halte RS PMI, pengendara yang tak diungkap identitasnya oleh polisi ini, tidak memberi prioritas kepada penyeberang jalan hingga kedua korban tertabrak dan terpental beberapa meter.


"Diduga pengendara tidak hati-hati serta tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan, sehingga kendaraan tersebut menabrak dua penyeberang jalan dari arah kiri jalan. Akibatnya kendaraan terjatuh serta mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka ringan," kata Desty, Senin (16/12).


Pengendara Sudah Ditahan Polisi

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Kuncoro memastikan telah mengamankan pengendara motor Harley Davidson yang menabrak nenek serta cucu di Bogor.


"Masih dalam pemeriksaan, dalam penanganan aparat lantas, khususnya Unit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota. Barang bukti sepeda motor dan pengendara masih dalam proses," katanya, Senin (16/12).


Ini Identitas Pelaku

Dari Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara motor Harley Davidson yang menabrak nenek beserta cucunya di Bogor, Minggu (15/12), merupakan warga Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.


Dalam SIM yang habis masa berlakunya pada 10 Februari 2020 itu, tertera pemiliknya bernama Heru Kurniawan, kelahiran Kota Metro, Lampung, 10 Februari 1972.


Memiliki tinggi badan 172 centimeter dan bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari informasi yang dihimpun, Heru merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.


Pegawai BUMN

Sementara itu Pelaku, HK diketahui merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun polisi tidak menyebut nama BUMN tempat HK bekerja.


"Status HK sudah tersangka dan kami tahan, berikut barang bukti sepeda motornya. Saat ini proses hukum sedang berjalan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (16/12).


Hendri juga siap menjembatani HK jika ingin bertanggung jawab pada keluarga korban. Namun hal itu tidak akan menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.


"Itu bukan bagian dari proses hukum. Kita proses hukum saja. Kalau tanggung jawab itu proses tersendiri. Mungkin bisa kita fasilitasi kalau diperlukan," ujar Hendri.


Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Bogor, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hingga 1x24 jam ke depan, Heru yang telah berstatus tersangka akan dilakukan penahanan.


"Status pengendara sudah tersangka. Inisialnya HK, warga Bogor, profesi karyawan swasta. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," jelasnya.


Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.


"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam," tutupnya. (***/Merdeka.com)



Share on Social Media