Batam, News

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 1074,8 Gram dari 2 WNI dan 3 WNA Malaysia

Egi | Selasa 31 Dec 2019 15:53 WIB | 1512



Kelima tersangka saksikan langsung pemusnahan barang bukti sabu yang diamankan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1074,8 gram dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, pada Jum'at (15/11/2019) petugas BC Batam dan AVSEC Hang Nadim Batam mengamankan dua orang pelaku membawa narkotika jenis sabu.



"Kedua tersangka berinisial Y (24) WNI dan J (28) WNI. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna kuning berisi sabu seberat bruto 458 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakai tersangka Y,"ucap Kepala BNNP Kepri saat press release pada Senin (31/12/2019) siang.


"Selanjutnya 5 (lima) bungkus kantong plastik warna kuning berisi sabu dengan berat bruto 551 gram yang disimpan di dalam celana dalam dan sepatu yang dipakai tersangka J,"tambahnya.



Richard melanjutkan, pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, bertempatan di Pelabuhan Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial E (30) WNA Malaysia.


"Tersangka diamankan karena memiliki sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik bening dan 2 (dua) buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi sabu seberat bruto 169 gram yang disimpan di dalam perut (anus),"tuturnya.


Selanjutnya pada Minggu (8/12/2019), sekitar pukul 09.20 WIB, bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Petugas AVSEC beserta Petugas Bea dan Cukai Batam telah mengamankan seorang perempuan dengan inisial W (23) WNA Malaysia dan seorang laki-laki dengan inisial I (26) WNA Malaysia.



"Kedua tersangka diamankan karena memiliki sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi sabu seberat bruto 46,1 gram yang disimpan di celana dalam yang dilapisi pembalut wanita yang dipakai oleh tersangka W,"ungkapnya.


Dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka, pihak BNNP Kepri akan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1074,8 gram dan disisihkan sebanyak 149,3 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(eag)




Share on Social Media