Batam, News
Egi | Selasa 31 Dec 2019 15:53 WIB | 1512
Kelima tersangka saksikan langsung pemusnahan barang bukti sabu yang diamankan (foto:egi)
MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1074,8 gram dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, pada Jum'at (15/11/2019) petugas BC Batam dan AVSEC Hang Nadim Batam mengamankan dua orang pelaku membawa narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka berinisial Y (24) WNI dan J (28) WNI. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna kuning berisi sabu seberat bruto 458 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakai tersangka Y,"ucap Kepala BNNP Kepri saat press release pada Senin (31/12/2019) siang.
"Selanjutnya 5 (lima) bungkus kantong plastik warna kuning berisi sabu dengan berat bruto 551 gram yang disimpan di dalam celana dalam dan sepatu yang dipakai tersangka J,"tambahnya.