Nasional , News, Hukum & Kriminal

Empat Orang Terseret Dalam OTT Bersama komisioner KPU Wahyu Setiawan

| Jumat 10 Jan 2020 11:58 WIB | 2444

KPK


Para anggota komisi pemberantasan korupsi.


MATAKEPRI.COM JAKARTA -- Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dan Kamis (8-9/1) berhasil mengamankan Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


"Saya baru dapat informasi empat orang tadi yang diamankan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.


Pemberian suap Empat Orang Terseret Dalam OTT Bersama komisioner KPU Wahyu Setiawan Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.


Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).



(***)
Sumber detikcom



Share on Social Media