Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Buron Sembilan Tahun, Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan Dermaga

Egi | Minggu 30 Aug 2020 23:08 WIB | 1400

Kejari Batam/Kejati/PN


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau tahun anggaran 2008 bernama Bertha Romius Yasin alias Romi.


Menurut informasi dari Kejagung, Romi diketahui buron sejak tahun 2011dan berhasil diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam. Dia diamankan hari ini, Minggu (30/8/2020) pukul 18.25 WIB.


“Buron yang merupakan wiraswasta diamankan hari ini pukul 18.25 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8/2020).


Romi divonis bersalah dalam kasus tersebut melalui Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011.


Dia terbukti bersalah melakukan korupsi untuk memperkaya diri dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar sesuai laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.


Terpidana dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Lalu terpidana dinyatakan juga memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.


Romi divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta dibebani uang pengganti Rp634.370. Jika tidak mampu mengganti denda hukuman dalam waktu sebulan maka akan ditambah penjara enam bulan, (r/egi)



Share on Social Media