Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Satu Tersangka Narkoba Tewas Ditembak, 3 Kg Sabu Jadi BB Dimusnahkan BNNP Kepri

Egi | Senin 21 Dec 2020 18:57 WIB | 1232

Narkotika
BNNP Kepri


Pemusnahan 3 kg sabu yang diamankan di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg dari 1 (satu) laporan kasus dengan jumlah 1 (satu) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap seorang pelaku yang membawa narkotika tersebut.


"Pada Senin (30/11/2020) pukul 10.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang akan terjadi transaksi narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia," ujar Nainggolan didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari pada Senin (21/12/2020) siang.


Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Tanjung Uncang. Sekitar pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut turun di pelabuhan rakyat di daerah PT. Pandan Bahari dan akan dibawa oleh seseorang menggunakan sebuah motor Yamaha Mio.


"Petugas melihat seseorang menggunakan motor Yamaha Mio yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," bebernya


Nainggolan juga mengatakan, etika petugas mencoba untuk menghentikan pengendara motor tersebut tersangka dengan inisial S (31) WNI mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kaki. 


"Setelah tersangka dilumpuhkan petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji, dalam perjalanan menuju RS, tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah, dan tersangka dilakukan visum di RS Charis Medika. Kemudian tersangka dibawa petugas ke RS Bhayangkara Polda Kepri," tuturnya.


Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di motor tersangka berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik teh cina yang yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 3.164 gram.


"Dari barang bukti narkotika yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.060,58 gram dan sebanyak 103,42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media