Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Musnahkan 10 Kg Sabu, BNNP Kepri Tangkap 2 Kurir di Karimun dan Lingga

Egi | Rabu 18 May 2022 12:12 WIB | 832

Hukum & Kriminal
Narkotika
BNNP Kepri


Dua orang kurir narkotika yang diamankan BNNP Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.


"Pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.10 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan satu tersangka inisial HN (41) di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun," ujar Henry didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, pada Rabu (18/5/2022) pagi.


Lanjutnya, dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram.


"Barang bukti narkotika yang ditemukan didalam sebuah tas ransel berwarna hitam seberat 10.129 gram, " bebernya.


Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.


"Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial AS (42)," tuturnya.


Dari barang bukti narkotika yang diamankan, BNNP Kepri melakukan pemusnahan sabu seberat 9.810,77 gram.


"Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 318,23 gram," inbuhnya.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) 
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi




Share on Social Media