Batam, News, Hukum & Kriminal

Hendak Diedarkan di Batam dan Tanjung Pinang, 3 Kurir Sabu dan Kokain Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 29 Dec 2023 16:31 WIB | 381

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Narkotika


Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto beberkan kronologi penangkapan kurir kokain dan sabu (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dan sabu. Barang haram ini rencananya diedarkan di Tanjung Pinang dan Batam Kepulauan Riau.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 2,03 kg, dan sabu seberat 3.9 kg. Selain barang bukti, polisi turut menangkap 3 orang pelaku yang berperan sebagai kurir.


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda.


Pengungkapan kokain dilakukan di pintu keluar Panbil Mall pada 13 Desember lalu. Di lokasi, polisi menangkap Solihin yang mengendarai motor dengan membawa tas berisikan kokain.


"Kita dapatkan informasi dan mencurigai pergerakan pelaku. Kokain sangat jarang ditemukan, artinya kokain sudah masuk Batam," ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (28/12/2023).


Dari pengakuan Solihin, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sugianto di Tanjung Pinang. Para pelaku ini mengaku diupah Rp 25 juta untuk menjemput barang haram tersebut.


"Pelaku ini diupah oleh FE selaku pemilik barang. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini," kata Nugroho.


Sedangkan pengungkapan sabu dilakukan di Perairan Nongsa pada 17 Desember. Saat itu, polisi menangkap Mukhlis yang tengah berlayar menggunakan speedboat dari Malaysia tujuan Batam.


"Pelaku ini menjemput ke Pelabuhan Situlang Malaysia dan diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan ke Batam," ungkap Nugroho. 


Nugroho mengaku akan terus menindak peredaran narkotika di Batam. Bahkan, ia mengintruksikan anggotanya untuk menembak para pelaku yang mencoba marikan diri atau melakukan perlawanan.


"Ini sudah kejahatan trans internasional. Kalau ada yang melawan, tembak dan lumpuhkan," tutupnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media