Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Curian yang Akan Dikirim Ke Bintan Melalui Pelabuhan Punggur

Egi | Rabu 24 Jan 2024 00:12 WIB | 282

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kapolsek Batuampar didampingi Kanit Reskrim meninjau motor curian yang diamankan (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Unit Reskrim Polsek Batuampar berhasil temukan motor milik anak indekos di perumahan Green Garden Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/1/2024).


Pelaku berhasil diamankan karena aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di indekos tersebut juga terekam oleh kamera pengawas CCTv.


"Atas tindak pidana tersebut berhasil amankan 2 orang laki-laki berinisial YS (27) dan YF (24), serta 1 orang perempuan inisial SP (29) dan 1 masuk DPO," kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah.


Moko menjelaskan, kejadiannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 10 Januari 2024 dari masyarakat, yang motornya hilang saat terparkir di depan kos-kosannya.


"Atas LP tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, identitas pelaku berhasil kita ketahui dan dilakukan penangkapan," bebernya.


Moko juga mengatakan, motor hasil curian ini nantinya akan dibawa ke Tanjung Uban Kabupaten Bintan melalui pelabuhan roro Punggur Kota Batam.


"Tim juga berhasil mengamankan motor hasil curian lainnya di daerah Bintan," bebernya.


Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka YS, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual kepada DPO inisial RF," kata Fajri.


Lanjutnya, dari komunikasi RF melakukan pengiriman uang kepada YS sebesar Rp1,4 juta, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada tersangka SP di belakang KFC Botania 1Batam Center.


"Informasi tersebut, tersangka SP berhasil diamankan dan dari hasil interogasi, motor curian tersebut akan dijemput oleh tersangka YF untuk dibawa ke Tanjung Uban," bebernya.


Atas tindak pidana curanmor tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 480 KUHPidana (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media