Batam, News, Kepri

Lewat Jam Operasional, Dishub Razia Juru Parkir Liar di Batam Center dan Nagoya

Egi | Jumat 01 Mar 2024 11:28 WIB | 416

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Dishub Batam
Jukir Liar


Tim terpadu amankan Juru Parkir liar di Welcome To Batam (Foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Tim terpadu melaksanakan penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/2/2024) malam.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim melalui Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik mengatakan, pada razia jukir liar yang dilakukan dari malam sampai dini hari tersebut terdapat 11 jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Kota Batam.


“Terdapat 11 orang jukir liar yang kita razia yaitu di Legenda Malaka 2 orang, Pasar Mustofa 2 orang, Welcome To Batam 1 orang, Mitra Raya 1 orang, Lucky Plaza 2 orang, Nagoya Hill 2 orang dan Penuin 1 orang," jelas Alex, Jum'at (1/3/2024) dini hari.




Alex menjelaskan, juru parkir liar ini kita amankan karena masih tetap beroperasional lewat dari pukul 22.00 WIB.


"Sesuai dengan Peraturan Daerah, jam operasional juru parkir itu hanya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," bebernya.


Untuk tindaklanjutnya, juru parkir liar ini akan diberikan Surat Peringatan (SP) satu, dan akan berikan pengarahan.


"Kita akan berikan SP 1, jika dikemudian hari kita kembali temukan orang yang sama yang melakukan jukir liar, Dinas Perhubungan akan tindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ungkapnya.




Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam juga mengungkapkan mengalami kendala saat menerbitkan jukir liar, karena masyarakat kota Batam masih banyak yang beraktivitas di atas pukul 22.00 WIB.


"Jukir liar ini banyak terdapat di tempat yang ada keramaian seperti di tempat makan, karena di tempat makan banyak yang buka sampai tengah malam. Untuk itu pengawasan dan razia seperti ini yang akan kita tingkatkan," pungkasnya.


Adapun Tim Terpadu yang melaksanakan razia juru parkir liar ialah Dishub Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, TNI-Polri, dan Satpol PP, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media