Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Minggu 13 Sep 2026 13:12 WIB | 46
Pelaku pencurian di kawasan Harbourbay yang Ditangkap Polisi (foto: Polsek Batuampar)
Matakepri.co.id Batam - Tim Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kantor yang berlokasi di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam. Seorang pemuda berinisial ARP (19) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan peralatan fotografi milik korban.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik kantor yang mendapati sejumlah barang berharga hilang.
Peristiwa itu terungkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, saat seorang karyawan datang ke kantor dan menemukan kondisi ruangan dalam keadaan berantakan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik usaha untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang berharga raib, di antaranya satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop lengkap dengan pengisi daya, satu unit drone Mavic Pro beserta baterai dan remote kontrol, serta dua lampu flash kamera merek Godox.
“Mendapat laporan dari korban, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Amru, Minggu (13/9/2026).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan bersama personel Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bergerak menuju sebuah ruko yang berada di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja.
Di lokasi tersebut, ARP berhasil diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB tanpa perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan, pemuda tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian,” kata Amru.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ARP dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Batu Ampar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan seluruh akses masuk terkunci dan memasang kamera pengawas dapat membantu mencegah tindak kriminal sekaligus memudahkan proses penyelidikan jika terjadi kejahatan.(Egi)
Redaktur: ZB