Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Kamis 17 Sep 2026 18:54 WIB | 93
Bea Cukai beberkan kronologi penangkapan WNA bawa 1.000 cartridge Etomidate.
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan perkara dugaan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA). Sidang yang berlangsung hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mengungkap detik-detik pengagalan penyelundupan barang haram tersebut di pintu masuk Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi dari Bea Cukai memaparkan bahwa penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan terdakwa saat melintasi jalur pemeriksaan mesin X-ray di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Saat dilakukan pemindaian mendalam dan pembongkaran muatan, petugas menemukan sebanyak 1.000 pcs cartridge yang mengandungi zat etomidate (narkotika golongan 2).
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terdakwa mengakui barang tersebut dibawanya langsung dari Malaysia. Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait pembawaan zat tersebut ke wilayah Indonesia. Menanggapi temuan itu, Majelis Hakim sempat memberikan tanggapan di persidangan bahwa peruntukan zat medis sejatinya masih memungkinkan apabila murni digunakan untuk kebutuhan kesehatan, dengan catatan wajib mengantongi izin sah dari instansi berwenang.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Bea Cukai segera melakukan koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta pelaku kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan laboratorium medis, hasil tes menunjukkan terdakwa juga positif mengonsumsi methamphetamine (sabu) serta obat penenang.
Suasana persidangan makin dinamis ketika Majelis Hakim mempertanyakan perihal penyitaan sejumlah uang tunai milik terdakwa oleh saksi penangkap Bea Cukai. Hakim mencerca terkait dasar dan peruntukan penyitaan uang tersebut dalam berkas perkara. Tak tinggal diam, Penasihat Hukum (PH) terdakwa turut melempar pertanyaan krusial mengenai kepastian uji laboratorium—apakah seluruh 1.000 pcs cartridge tersebut terbukti secara material mengandung sabu atau hanya sebagian.
Ketegangan persidangan berlanjut saat Majelis Hakim menanyakan taksiran nilai ekonomis dari barang bukti tersebut. "Jika 1.000 pcs ini dijual di pasaran, berapa nilainya?" tanya Hakim. Namun, saksi dari Bea Cukai menyatakan tidak mengetahui estimasi nominal harga jual dari barang bukti tersebut.
Mengingat masih banyaknya fakta hukum dan detail penangkapan yang perlu diperjelas, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi penyidik guna memberikan kesaksian yang lebih komprehensif. (CW)
Redaktur: ZB