Batam, Hukum & Kriminal

Sidang Narkotika di PN Batam, David Azhari Yolanda Akui Menyuruh Nortasya Pesan Key

Juliadi | Kamis 22 Jun 2023 15:31 WIB | 1233

Pertamina
Hukum & Kriminal


Terdakwa David Azhari Yolanda, Mantan anggota DPRD Kota Batam. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sidang perkara Narkotika jenis Key dari mantan anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda, mendengarkan kesaksian dari terdakwa Nornatasya dan David Azhari Yolanda, bertempat di ruang sidang Djodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto, Benny, Kamis (22/6/2023).


Dalam kesaksiannya, David membenarkan bahwa ia meminta terdakwa Nornatasya memesan narkoba jenis key. 


“Kemarin apa yang kamu pakai, pesan dulu aku mau pakai," ucap David.


Menurutnya, Nornatasya sempat menolak permintaannya itu. 


"Saya katakan biar aku yang bayarnya,” ungkap David. 


Didepan hakim, David juga mengakui bahwa ia aktif sebagai pemakai narkoba dan mengkonsumsi narkoba itu antara 4 sampai 6 kali dalam sebulan. 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi dan Karya So Immanuel, menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media